Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penurunan Minyak Goreng Jadi Rp 14.000, Dimulai dari Ritel Modern hingga Ancaman Sanksi

Kompas.com - 19/01/2022, 11:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mulai menetapkan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai hari ini, Rabu (19/1/2022).

Aturan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," kata Airlangga sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: 5 Penyebab Harga Minyak Goreng Masih Mahal

Berikut ini beberapa fakta yang perlu diketahui seputar penurunan harga minyak goreng jadi Rp 14.000 per liter.

1. Berlaku untuk seluruh minyak goreng

Kebijakan penurunan harga minyak goreng tersebut berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.

“Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Dengan demikian seluruh kemasan minyak goreng harga yang mulai berlaku mulai hari ini adalah Rp 14.000.

Baca juga: Minyak Goreng, Janji Pemerintah, dan Keluhan Warganet soal Harga Minyak

2. Dimulai dari ritel modern

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi dalam FMB9: Semakin Bangga Buatan Indonesia 2021 yang disiarkan oleh Kominfo secara virtual, Senin (3/5/2021). (Tangkapan Layar)KOMPAS.com/ELSA CATRIANA Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi dalam FMB9: Semakin Bangga Buatan Indonesia 2021 yang disiarkan oleh Kominfo secara virtual, Senin (3/5/2021). (Tangkapan Layar)

Lutfi menyebut awal pelaksanaan kebijakan harga minyak goreng satu harga dimulai dari ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Adapun untuk pasar tradisional, pihaknya menyebut diberikan waktu satu minggu.

"Pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat,” kata Lutfi.

Baca juga: 6 Minyak Goreng Alternatif Pengganti Minyak Sawit untuk Memasak

3. Pemberian sanksi pada produsen

Lutfi juga mengatakan pemerintah tak akan segan memberikan sanksi pada produsen maupun perusahaan minyak goreng yang nekat menjual produk di atas Rp 14.000 per liter.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," kata dia.

Selain itu semua pihak yang melakukan kecurangan penyelewengan minyak goreng menurutnya akan dibawa ke meja hijau.

4. Stok minyak goreng dipastikan aman

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu melakukan aksi berlebihan seperti misalnya memborong minyak goreng.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com