Sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id, berikut ketentuan uang yang bisa ditukar:
- Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah. Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri
Untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar meliputi:
- Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
- Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
- Ada coretan
- Sobek selebar lebih dari 8 mm
- Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.
Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotokopi, Ini Penjelasan BI