Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Uang Dicoret Coret

Apa Uang yang Dicoret-coret Masih Berlaku atau Harus Ditukarkan?
Apa Uang yang Dicoret-coret Masih Berlaku atau Harus Ditukarkan?
Uang rupiah yang sudah dicoret-coret masih berlaku tapi sebaiknya ditukarkan. Namun, ada sanksi yang akan diberikan ke pelaku pencoretan uang.
Tren
Ramai soal Uang Rp 5.000 Dicorat-coret Menyerupai
Ramai soal Uang Rp 5.000 Dicorat-coret Menyerupai "Mumun", BI: Ada Sanksi Penjara dan Dendanya!
Sebuah unggahan video yang merekam penampilan uang Rp 5.000 dicorat-coret, viral. Bank Indonesia pun menegaskan sanksi bagi oknum yang merusak Rupiah.
Tren
Viral, Foto Uang Rp 50.000 Penuh Coretan Tulisan Tangan, BI: Menurunkan Wibawa Uang
Viral, Foto Uang Rp 50.000 Penuh Coretan Tulisan Tangan, BI: Menurunkan Wibawa Uang
Sebuah foto uang Rp 50.000 penuh corat-coret tulisan tangan beredar viral di media sosial, Bank Indonesia angkat bicara terkait hal tersebut.
Tren
Foto Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret
Foto Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret "Open BO", BI Tegaskan Ada Pidananya
Orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicorat-coret
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicorat-coret "Open BO", Apa Kata BI?
Sebuah unggahan yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicorat-coret tulisan "Open BO" ramai di media sosial. Begini tanggapan Bank Indonesia (BI).
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads