Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicorat-coret "Open BO", Apa Kata BI?

Kompas.com - 01/01/2022, 20:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicorat-coret tulisan "Open BO" ramai di media sosial.

Foto tersebut diunggah akun ini di grup Facebook privat Sukoharjo Makmur, Jumat (31/12/2021).

"Duek kok di tulisi nginiki piye to ki (uang kok ditulisi begini bagaimana ini)," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Hingga Sabtu (1/1/2022) sore, unggahan tersebut mendapat 84 like dan 41 komentar dari warganet di Facebook.

Baca juga: Viral, Unggahan Jembatan Tambakboyo di Sukoharjo Senilai Rp 10,8 Miliar Ambruk, Apa Penyebabnya?

Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait adanya uang rupiah yang dicorat-coret?

Tidak dicorat-coret

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan tidak mencoreti uang rupiah.

Masyarakat, imbuhnya, diimbau untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia sehingga perlu dirawat dengan baik.

"Cinta, bangga, paham rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencorat-coret, dan menstapler," ujar Junanto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Junanto menyampaikan, bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor BI terdekat.

Adapun uang tidak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Uang Specimen, dari Tujuan Pembuatan, Series, hingga Bedanya dengan Uang Rupiah

Ketentuan penukaran uang rupiah

Sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id, berikut ketentuan uang yang bisa ditukar:

  • Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah. Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri

Untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar meliputi:

  • Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
  • Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
  • Ada coretan
  • Sobek selebar lebih dari 8 mm
  • Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.

Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotokopi, Ini Penjelasan BI

Hukuman mencorat-coret uang

Bagi yang sering mencorat-coret uang rupiah, hati-hati, ada ancaman sanksi pidananya.

Hal ini, kata Junanto, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.

Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Meski demikian, BI lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.

"Tapi yang terpenting adalah kita perlu terus mengimbau dan mengajak diri kita dan kawan-kawan untuk menjaga rupiah dengan tidak merusaknya," kata Junanto.

Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotokopi, Ini Penjelasan BI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa tu Uang Specimen?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com