Bagi yang sering mencorat-coret uang rupiah, hati-hati, ada ancaman sanksi pidananya.
Hal ini, kata Junanto, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.
Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Meski demikian, BI lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.
"Tapi yang terpenting adalah kita perlu terus mengimbau dan mengajak diri kita dan kawan-kawan untuk menjaga rupiah dengan tidak merusaknya," kata Junanto.
Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotokopi, Ini Penjelasan BI