"Kalau di Trans Jawa (yang dioperasikan Jasa Marga Group) sendiri tidak ada penyesuaian tarif baru dalam beberapa waktu ini. Dalam November-Desember ini tidak ada penyesuaian," jelas Corry.
Terkait penyesuaian tarif tol, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 15 tentang perubahn keempat PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 3 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Berikut formulanya: Tarif baru = tarif lama (1+inflasi)"
Masih mengacu pada PP yang sama, tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.