Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina

Kompas.com - 27/12/2021, 15:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan karantina pelaku perjalanan internasional ini berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dispensasi karantina hanya berlaku jika benar-benar ada alasan kuat.

"Dispensasi itu dapat diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, tenaga kesehatan. Ada hal-hal yang urgen lain," ujar dia, dalam keterangan pers update penanganan pandemi secara daring, Senin (27/12/2021).

Adapun pemberian dispensasi karantina harus melalui prosedur dan syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

Apa saja syarat dan aturan dispensasi karantina?

Baca juga: Kronologi Satu Pasien Terpapar Omicron Lolos dari Pengawasan Wisma Atlet

Syarat dispensasi karantina

Ketentuan tentang pengurangan masa karantina pelaku perjalanan yang baru tiba di Indonesia tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Dalam kebijakan ini, pemerintah juga menetapkan syarat dispensasi karantina, meliputi:

  • Dispensasi diberikan dalam waktu mendesak kepada Warga negara Indonesia (WNI), seperti kondisi kesehatan yang mengancam jiwa atau situasi duka ketika ada anggota keluarga inti yang meninggal dunia.
  • Dispensasi diberikan kepada Warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik atau dinas yang biasanya dimiliki pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan. Pemberian diskresi berlaku pula untuk para pelaku perjalanan yang masuk lewat skema travel corridor agreement, delegasi anggota Group of Twenty (G-20), dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Karantina Gratis di Wisma Atlet? Ini Daftarnya

Dispensasi karantina pejabat

Masa karantina 10 x 24 jam dapat diberi dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas, berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus dengan ketentuan berikut:

  • Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasiosnal
  • Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
  • Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
  • Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petuhas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di area wilayahnya Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya

Pemberian dispensasi durasi karantina di atas diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antarlembaga/kementerian terkait.

Baca juga: Cek Informasi Hotel Karantina dan Tarifnya di Sini

Aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri

Berikut ketentuan karantina yang wajib diterapkan oleh pelaku perjalanan luar negeri berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021:

  1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam. Jika menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  3. Dalam hal pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib meunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
  4. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  5. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
    Adapun tempat akomodasi tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan terkait sertifikasi protokol kesehatan Covid-19
  6. Dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
    1. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam
    2. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
  7. Jika tes menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com