Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Berhak Karantina Gratis di Wisma Atlet? Ini Daftarnya

Kompas.com - 21/12/2021, 17:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sindiran keras dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada masyarakat yang enggan menjalani karantina di hotel-hotel yang ditunjuk oleh pemerintah.

Padahal menurut Luhut, yang juga Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, masyarakat yang baru pulang dari luar negeri itu mampu menghabiskan uangnya untuk shopping, tetapi menolak begitu diperintahkan menjalani karantina di hotel.

"Banyak yang belanja ke luar negeri, shopping, tetapi tidak mau dikarantina di hotel. Padahal dia bisa. Dia minta dikarantina di Wisma Atlet karena gratis," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Ia menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang membandel dan menolak menjalankan kewajiban karantina.

"Ini kami akan mengambil tindakan (untuk) orang-orang yang seperti ini," ujar Luhut.

Lantas, siapa saja yang boleh karantina gratis?

Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

Siapa saja yang boleh karantina gratis di Wisma Atlet?

Diberitakan Kompas.com, Senin (20/12/2021), Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengatakan, fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet hanya diberikan untuk golongan tertentu.

Menurut Agus, pihak yang diizinkan menjalani karantina di Wisma Atlet adalah:

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • Pelajar Indonesia yang pulang dari luar negeri
  • Aparatur sipil negara (ASN)

Penjelasan itu disampaikan Agus, menanggapi video seorang penumpang pesawat yang mengklaim terdapat banyak calo karantina kesehatan di Bandara Soekano Hatta.

Menurut penumpang itu, para calo menawarkan karantina kesehatan di hotel. Adapun harga yang ditawarkan oleh calo untuk satu orang penumpang mencapai Rp 19 juta.

Agus mengatakan, harga Rp 19 juta itu memang adalah paket karantina kesehatan di hotel.

Dia menambahkan, si perekam video itu juga sebenarnya termasuk golongan yang tidak berhak menggunakan fasilitas karantina di Wisma Atlet.

"Hotel tuh mahal Rp 19 juta. Nyatanya sekarang ada hotel bintang dua, itu pun tidak per hari. Itu pun sepuluh hari, paket. Itu di situ tidak sama dengan (pengunjung hotel) reguler yang masuk hotel terus check out gitu, bukan," kata Agus.

"Itu ada nakesnya, ada PCR-nya ditanggung hotel. Terus di hotel, PCR kedua ditanggung oleh hotel. Armada pengangkutnya dari Bandara yang bawa dari hotel. Keamanannya juga hotel," imbuh dia.

Baca juga: Ini 7 Poin Pengecualian Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Aturan karantina untuk WNI

Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/12/2021), aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

Tren
4 Fakta Istri Dokter TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Perselingkuhan Suaminya

4 Fakta Istri Dokter TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Perselingkuhan Suaminya

Tren
Aksi Heroik Karyawan Alfamart Semarang Kejar Pencuri hingga Terseret ke Aspal Diganjar Kenaikan Jabatan

Aksi Heroik Karyawan Alfamart Semarang Kejar Pencuri hingga Terseret ke Aspal Diganjar Kenaikan Jabatan

Tren
Buka mudikgratis.dephub.go.id, Motis Arus Balik 2024 Sudah 93 Persen

Buka mudikgratis.dephub.go.id, Motis Arus Balik 2024 Sudah 93 Persen

Tren
Biaya Kuliah Kedokteran UGM, UI, IPB, Undip, dan Unair Jalur SNBT 2024

Biaya Kuliah Kedokteran UGM, UI, IPB, Undip, dan Unair Jalur SNBT 2024

Tren
Viral, Video Ibu-ibu Makan Lesehan di Bandara Changi Singapura, Bagaimana Aturannya?

Viral, Video Ibu-ibu Makan Lesehan di Bandara Changi Singapura, Bagaimana Aturannya?

Tren
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 April

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 April

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com