KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan dan menggunakan jalur tol Trans Jawa, perlu mengetahui rincian terbaru tarif tol di ruas tersebut.
Dengan mengetahui tarif tol Trans Jawa, Anda harus memastikan memiliki saldo yang cukup agar perjalanan tidak terhambat.
Pastikan pula Anda telah mengetahui besaran tarif tol yang harus dibayarkan untuk rute perjalanan yang akan ditempuh.
Jasa Marga menginformasikan tarif tol Trans Jawa yang saat ini diberlakukan untuk sejumlah ruas.
Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram Jasa Marga, @official.jasamarga sebagai berikut:
Berdasarkan rincian tarif di atas, Anda dapat memperkirakan berapa besar saldo yang diperlukan untuk perjalanan yang akan dilakukan.
Misalnya, untuk perjalanan dari Merak Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Probolinggo Timur, total tarif yang harus dibayarkab adalah sebesar Rp 881.500.
Atau, untuk rute Merak Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Surabaya sebesar Rp 796.500.
Tarif yang tertera di atas diberlakukan untuk kendaraan Golongan I: sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
View this post on Instagram
Besaran tarif tol Trans Jawa tersebut sesuai dengan yang tertera pada laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Namun, yang dituliskan adalah untuk rute terjauh di setiap ruas. Jika Anda masuk atau keluar di gerbang tol yang berbeda, maka bisa jadi tarif yang dikenakan akan lebih murah.
Untuk informasi tarif secara lebih terperinci, dapat dicek di link berikut ini.
Marketing and Communication Departement Head Jasamarga TransJawa Tollroad Regional Division, Corry Annelia Poundti membenarkan informasi tersebut.
"Tarifnya benar yang berlaku saat ini," kata Corry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Ia mengatakan, untuk jalur Trans Jawa yang dioperasikan oleh Jasamarga, khususnya di wilayah regional, dalam beberapa bulan terakhir tidak mengalami penyesuaian.
"Kalau di Trans Jawa (yang dioperasikan Jasa Marga Group) sendiri tidak ada penyesuaian tarif baru dalam beberapa waktu ini. Dalam November-Desember ini tidak ada penyesuaian," jelas Corry.
Terkait penyesuaian tarif tol, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 15 tentang perubahn keempat PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 3 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Berikut formulanya: Tarif baru = tarif lama (1+inflasi)"
Masih mengacu pada PP yang sama, tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.