Larangan aktivitas radius 1 Km dari puncak
Terkait dengan peningkatan status Gunung Awu menjadi waspada, masyarakat di sekitar Gunung Awu diminta mematuhi sejumlah rekomendasi, yaitu:
- Masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak mendekati dan beraktivitas di dalam radius 1 km dari kawah puncak Gunung Awu.
- Masyarakat di sekitar Gunung Awu diharap tetap tenang, tidak terpancing isu-isu mengenai aktivitas Gunung Awu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
- Masyarakat harap mengikuti arahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat.
- Masyarakat maupun pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dapat memantau perkembangan tingkat aktivitas maupun rekomendasi Gunung Awu setiap saat melalui aplikasi MAGMA Indonesia yang dapat diakses melalui website https://magma.esdm.go.id atau melalui aplikasi Android MAGMA Indonesia yang dapat diunduh di Google Play.
Informasi aktivitas Gunung Awu yang lebih spesifik dapat diperoleh dengan menghubungi Pos Pengamatan Gunungapi Awu di Jl. Radar Kp. 116 Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara melalui nomor telepon 0822-9119-9485 atau Kantor Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung, Provinsi Jawa Barat melalui nomor telepon 022-7272606.
Baca juga: Apakah Bersikap Sopan Bisa Meringankan Vonis? Ini Kata Dosen Hukum