KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberitahu Presiden Joko Widodo bahwa lembaganya kekurangan pegawai.
Pengakuan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa KPK kekurangan pegawai diungkapkan saat momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.
"KPK tentu sangat menyadari atas keterbatasannya, hanya 1.602 sumber daya manusia yang ada di KPK," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Firli Akui soal Keterbatasan Jumlah Pegawai KPK
Tak hanya kekurangan personel, Firli juga menyebut lembaga antirasuah itu tidak bisa mengembangkan institusinya karena dibatasi undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Firli, KPK hanya diperbolehkan berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Pernyataan Firli tersebut diungkapkan kurang dari dua bulan setelah resmi memberhentikan 57 pegawainya pada 30 September 2021 karena dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pegawai yang tidak lulus TWK dianggap tidak bisa dibina untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK, sehingga akan diberhentikan dengan hormat.
Baca juga: Peristiwa di 3 Hari Terakhir Sebelum 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat...