KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberitahu Presiden Joko Widodo bahwa lembaganya kekurangan pegawai.
Pengakuan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa KPK kekurangan pegawai diungkapkan saat momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.
"KPK tentu sangat menyadari atas keterbatasannya, hanya 1.602 sumber daya manusia yang ada di KPK," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Firli Akui soal Keterbatasan Jumlah Pegawai KPK
Tak hanya kekurangan personel, Firli juga menyebut lembaga antirasuah itu tidak bisa mengembangkan institusinya karena dibatasi undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Firli, KPK hanya diperbolehkan berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Pernyataan Firli tersebut diungkapkan kurang dari dua bulan setelah resmi memberhentikan 57 pegawainya pada 30 September 2021 karena dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pegawai yang tidak lulus TWK dianggap tidak bisa dibina untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK, sehingga akan diberhentikan dengan hormat.
Baca juga: Peristiwa di 3 Hari Terakhir Sebelum 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat...
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menganggap, pernyataan Firli kepada Jokowi itu merupakan sesuatu yang ironis.
Hal itu menurut Rohman karena diucapkan oleh seorang Ketua KPK yang baru saja memecat 57 pegawainya melalui proses TWK yang menurut dia penuh maladministrasi dan pelanggaran HAM.
"Itu memperlihatkan betapa pimpinan KPK ini begitu cepat mudah lupanya. Mereka baru saja memecat, tapi kemudian menyatakan kurang pegawai," kata Zaenur kepada Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Menurut dia, pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi bahwa tujuan TWK adalah menyingkirkan orang-orang tertentu di KPK.
Ia menjelaskan, pemecatan pegawai KPK itu tak layak dilakukan dan terbantahkan dengan diangkatnya mereka menjadi ASN Polri.
"Diangkatnya mereka sebagai ASN Polri ini sudah mementahkan argumentasi bahwa mereka itu tidak layak menjadi ASN, tidak bisa dibina jadi ASN, sudah berstatus merah, tapi nyatanya di Polri bisa," jelas dia.
Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan Pesan Jokowi agar Polisi Lindungi Warga
Seperti diketahui 44 dari 57 mantan pegawai KPK resmi dilantik sebagai ASN Polri pada Kamis (9/12/2021).
Salah satu mantan pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN Polri adalah Novel Baswedan.
Mereka nantinya bakal ditempatkan di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk Polri.
Baca juga: Berapa Gaji Novel Baswedan dkk Setelah Resmi Dilantik Jadi ASN Polri?
Pernyataan itu, kata Zaenur, menunjukkan bahwa KPK idealnya memang diisi dengan jumlah pegawai yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas mereka.
Bahkan, jumlah pegawai KPK yang hanya sekitar 1.600-an jauh lebih kecil dibandingkan jumlah pegawai antirasuah Malaysia.
"Padahal penduduk Indonesia 270 juta dan wilayahnya begitu luas, sedangkan kita tahu korupsi itu terjadi di seluruh wilayah dan spektrum aspek kehidupan," tutur dia.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Kini Resmi Jadi ASN Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.