Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagar #PercumaLaporPolisi dan Pesan Jokowi agar Polisi Lindungi Warga

Kompas.com - 05/12/2021, 18:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tagar #PercumaLaporPolisi kembali mencuat dan jadi trending topik di media sosial Twitter.

Hal itu seusai polisi menjerat RB, pacar mahasiswi yang meninggal di makam ayahnya dengan pasal tindak pidana aborsi.

Ancaman pasal 348 KUHP yang hanya 5 tahun dinilai oleh warganet masih terlalu ringan bagi pelaku. Berikut bunyi pasal 348 KUHP soal aborsi:

"Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Sejumlah warganet mempertanyakan keputusan polisi yang hanya menjerat RB dengan pasal aborsi, dan tidak termasuk pasal perkosaan.

Baca juga: Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi hingga Bunuh Diri Juga Bisa Dijerat Pasal Perkosaan

Akun @edykhemod, misalnya, menganggap curhatan korban di Quora sudah sepantasnya menjadi landasan kuat bagi polisi untuk menjerat RB dengan pasal perkosaan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga pukul 17.45 WIB, tagar #PercumaLaporPolisi diperbincangkan sebanyak 5.469 kali.

Tagar ini sebelumnya juga pernah menghiasi Twitter ketika ramai kasus perkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya.

Diketahui, kasus itu sebelumnya sempat menguap dan dihentikan oleh polisi, kemudian dilanjutkan kembali setelah viral di Twitter.

Baca juga: Deretan Kasus Kepolisian Picu Viralnya Tagar #PercumaLaporPolisi di Media Sosial

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com