KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tengah disorot, karena dianggap memaksa penyandang disabilitas tungarungu berbicara.
Peristiwa tersebut terjadi saat rangkaian acara Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) pada 3 Desember lalu.
Alhasil, banyak kritikan dari publik yang dilayangkan kepada Risma, akibat tindakannya tersebut.
Agar lebih paham tentang disabilitas, ketahui lagi apa itu disabilitas dan jenis-jenis disabilitas:
Baca juga: Kala Risma Dikritik Saat Minta Tunarungu Berbicara…
Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat, mereka dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Melansir laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas dikategorikan menjadi:
Cacat fisik merupakan kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tuuh antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berbicara.
Disabilitas fisik atau kelainan fisik terdiri dari:
Cacat mental merupakan kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit seperti retardasi mental, gangguan psikiatrik fungsional, alkoholisme, gangguan mental dan epilepsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.