Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2021, 20:30 WIB

KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tengah disorot, karena dianggap memaksa penyandang disabilitas tungarungu berbicara.

Peristiwa tersebut terjadi saat rangkaian acara Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) pada 3 Desember lalu.

Alhasil, banyak kritikan dari publik yang dilayangkan kepada Risma, akibat tindakannya tersebut.

Agar lebih paham tentang disabilitas, ketahui lagi apa itu disabilitas dan jenis-jenis disabilitas:

Baca juga: Kala Risma Dikritik Saat Minta Tunarungu Berbicara…

Jenis-jenis disabilitas

Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat, mereka dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Melansir laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas dikategorikan menjadi:

1. Cacat fisik

Cacat fisik merupakan kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tuuh antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berbicara.

Disabilitas fisik atau kelainan fisik terdiri dari:

  • Kelainan tubuh (tunadaksa) merupakan orang yang mempunyai gangguan gerak, disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, polio, dan lumpuh.
  • Kelainan indera penglihatan (tunanetra) yakni orang yang memiliki hambatan dalam penglihatan, yang diklasifikasikan menjadi buta total dan low vision.
  • Kelainan pendengaran (tunarungu) merupakan individu yang mempunyai hambatan dalam pendengaran, baik permanen maupun tidak. Dikarenakan mempunyai hambatan dalam pendengaran, orang dengan tunarungu mempunyai hambatan dalam berbicara sehingga biasa disebut tunawicara.

2. Cacat mental

Cacat mental merupakan kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit seperti retardasi mental, gangguan psikiatrik fungsional, alkoholisme, gangguan mental dan epilepsi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+