KOMPAS.com - Pencetakan kartu ujian seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap kedua berakhir hari ini, Minggu (5/12/2021).
Seluruh peserta wajib membawa kartu ini saat mengikuti ujian seleksi kompetensi.
Adapun daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian telah diumumkan pada 2 Desember lalu, bisa diakses di sini.
Berikut cara cetak kartu ujian dan ketentuan seleksi PPPK Guru tahap 2:
Baca juga: Perhatikan, Ini Alur Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021
Kartu ujian peserta seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dapat diunduh melalui laman SSCASN.
Peserta harus login menggunakan NIK dan password masing-masing.
Cara mencetak kartu ujian PPPK Guru dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Berdasarkan pengumuman nomor 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pelaksanaan ujian dijadwalkan pada 7-10 Desember 2021.
Baca juga: 7 Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021
Pelaksanaan seleksi mewajibkan seluruh peserta melakukan rapid test antigen atau RT-PCR dengan hasil negatif maksimal satu hari sebelum mengikuti ujian.
Adapun pelaksanaan rapid test antigen difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat.
Peserta harus menggunakan masker 3 lapis ditambah masker kain di bagian luar dan menjaga jarak minimal satu meter.
Ujian dibagi menjadi dua sesi, dengan sesi pertama pukul 07.00-10.50 dan sesi kedua pukul 13.00-16.50.
Informasi lengkap mengenai ketentuan peserta seleksi kompetensi dapat diakses di sini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.