KOMPAS.com - Masyarakat digegerkan dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi di atas makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan RB, pacar mahasiswi yang bunuh diri tersebut, sebagai tersangka dugaan tindak pidana aborsi.
Namun dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyebut, selain dijerat dengan kasus dugaan aborsi, tersangka juga dapat dikenai pasal pemerkosaan.
Baca juga: Kasus Polisi Perkosa Mahasiswa hingga Bunuh Diri, Kapolri: Sedang Ditangani
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendalami peristiwa bunuh dari NWR.
Tersangka RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi.
Pasal 348 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam keterangan resminya, Sabtu (4/12/2021).
Dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, polisi kemungkinan sulit mencari keterangan yang akurat terkait kasus tersebut, karena korban sudah meninggal dunia.
Namun, Abdul menyebut hal itu tidak menutup kemungkinan bagi pelaku untuk dijerat dengan pasal pemerkosaan.
"Jika kematiannya disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah di Pasuruan, Oknum Polisi Dijerat Pasal Aborsi, Ini Faktanya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.