Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan, Berikut Perjalanan Kasus dan Caranya Kabur dari Karantina

Kompas.com - 11/12/2021, 11:08 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Jadi tersangka dan minta maaf

Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulid Khairunnisa (manajer) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rachel pun kemudian meminta maaf kepada publik melalui unggahan di akun Instagram-nya.

"Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulis Rachel, 3 Oktober 2021.

Selebgram berusia 26 tahun itu juga menyatakan siap mengikuti proses dan konsekuensi hukum atas kesalahan yang telah diperbuat.

Baca juga: Rachel Vennya Akui Rencanakan Kabur dari Karantina sejak di Amerika

Alasan dan cara Rachel kabur

Dalam sidang vonis, Rachel menjelaskan bahwa dirinya tidak nyaman dengan proses karantina, sehingga memilih untuk kabur.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Untuk memuluskan niatnya itu, Rachel membayar uang sebesar Rp 40 juta kepada seorang oknum bernama Ovelina.

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel.

Ovelina sendiri diketahui sempat mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Saya Pernah Karantina, Enggak Nyaman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com