Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Akui Rencanakan Kabur dari Karantina sejak di Amerika

Kompas.com - 10/12/2021, 20:32 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya mengakui sudah berencana kabur dari karantina sejak masih di Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Rachel Vennya tak menjalani karantina sepulang dari Amerika usai mengikuti kegiatan New York Fashion Week.

Sejak masih di AS, ibu dua anak ini sudah mencari cara agar bisa lolos dari karantina.

Vennya mendapat rekomendasi dari temannya yang bernama Intan untuk menghubungi Ovelina.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, tetapi Tidak Perlu Ditahan

"Iya (masih di Amerika sudah rencanakan kabur karantina). Waktu sebelum keberangkatan (menghubungi Ovelina)," kata Rachel Vennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Rachel Vennya kemudian langsung mentransfer uang sebesar Rp 40 juta kepada Ovelina.

Jumlah tersebut memang sesuai dengan permintaan Ovelina yang menyanggupi permintaan Rachel agar tidak menjalani karantina setibanya di Indonesia.

"Saya nanya (ke Ovelina) berapa gitu (bantu kabur karantina). Rp 40 juta (kata Ovelina)," ujarnya.

Baca juga: Divonis Bersalah tetapi Tak Dipenjara, Rachel Vennya: Kami Akan Jalani Proses Hukum Kok

"Iya (Oveline minta transfer). Untuk membantu agar lebih mudah. (Transfernya) sebelum saya pulang," tambahnya.

Sementara itu sang kekasih, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa, hanya mengikuti segala rencana Rachel Vennya.

Setibanya di Indonesia, berkas-berkas Rachel Vennya langsung diurus oleh Ovalina.

Rachel, Salim, dan Maulida lalu dibawa menuju Wisma Atlet dengan menggunakan mobil bus DAMRI.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Sempat ke Wisma Atlet Hanya untuk Foto-foto

Namun, ketiganya sudah ditunggu oleh oknum TNI sebelum memasuki Wisma Atlet.

Alih-alih masuk karantina, ketiganya justru diantar oknum tersebut pulang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus ketiganya bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara.

Namun ketiganya disebutkan tak perlu melakukan hukuman tersebut di penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com