JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya akhirnya menyelesaikan sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Majelis hakim memutus Rachel Vennya bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara.
Namun, mantan istri Niko Al Hakim ini disebutkan tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut.
Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, tetapi Tidak Perlu Ditahan
Saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel Vennya sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel.
Setelah itu, Rachel Vennya langsung bergegas menuju mobil Toyota Alphard berwarna putih yang sudah menjemputnya.
Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Sempat ke Wisma Atlet Hanya untuk Foto-foto
Adapun vonis dari majelis hakim memberikan syarat delapan bulan percobaan untuk Rachel Vennya.
Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderee, serta manajernya Maulida Khairunnisa masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atas kesalahannya kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Baca juga: Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina
"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.
Putusan dari majelis hakim ini serupa dengan pembacaan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.