Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Bungkam

Kompas.com - 10/12/2021, 14:07 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya menghadiri sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Berkemeja berwarna putih, Rachel Vennya tiba pukul 13.20 WIB didampingi oleh ibunya dan Salim Nauderer.

Saat berjalan menuju ruang sidang, Rachel Vennya tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.

Setibanya di ruang sidang, Rachel Vennya terlihat tegang. Namun sang ibu mencoba menenangkan di sisinya sambil mengusap-usap bahunya.

Baca juga: Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Karantina Hari Ini

Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Baca juga: Rachel Vennya Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir dari Persidangan

Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Namun dengan bantuan oknum anggota TNI, Rachel bisa kabur dari karantina.

Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Disidangkan Esok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com