Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Ammar Zoni dan Permohonan Rehabiltasi Ketiga Kalinya

Kompas.com - 14/05/2024, 09:23 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

Dalam sidang yang digelar secara e-court atau online ini, Ammar Zoni mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, kuasa hukum Ammar, Jhon Matias, bakal mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

Baca juga: Ammar Zoni Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi di Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

1. Terancam 4 tahun penjara

Ammar Zoni yang mengikuti sidang melalui sambungan video call tampak mendengar dakwaan yang dibacakan JPU.

Diketahui, Ammar didakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Adapun ancaman untuk Pasal 112 adalah minimal empat tahun penjara dan ancaman hukuman Pasal 114 minimal lima tahun penjara.

Baca juga: JPU Bacakan Dakwaan, Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara

2. Nyatakan keberatan

Jhon Mathias lantas menyatakan keberatan atas dakwaan terhadap Ammar Zoni.

Dia berujar akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada pekan depan. Terutama soal wilayah Ammar disidangkan.

"Karena Ammar ditangkap kemudian kan barangnya datangnya dari Bekasi,” ucap Jhon.

“Kalau menurut pendapat kami, kan itu sebenarnya bukan kewenangan Jakarta Barat harusnya sidang di Selatan atau di Bekasi," tambah Jhon Mathias.

Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda

3. Ajukan permohonan rehabilitasi

Dalam kesempatan itu, Jhon juga akan mengajukan asesmen permohonan rehabilitasi untuk Ammar yang ketiga kalinya.

Jhon menyebut, Ammar masih berhak mendapatkan permohonan rehabilitasi meskipun sudah dua kali tersandung kasus narkoba.

"Dalam Undang Undang kan enggak diatur ya karena sepanjang dia pemakai, Pasal 54 dan 55, dia kan berhak untuk mengajukan asesmen. Asesmen kan bukannya membebaskan orang tidak," ucap Jhon.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Secara Online

"Asesmen kan mengecek apakah Ammar ini terlibat jaringan atau tidak. Apa dia ini mungkin secara sakitnya, mungkin itu kan ada dokter juga ya, psikologi, ada dokter ada tim hukum. Nanti akan dikaji semua apakah dia layak, ya kalau memang sakit sampai tingkat apa sakitnya?" tambah Jhon.

Di sisi lain, Jhon juga menyinggung tingkat keberhasilan rehabilitasi yang diikuti Ammar dalam kasus narkoba sebelumnya.

"Berarti kan rehabilitasi itu kan enggak berhasil, ini kajian juga oleh BNN kenapa orang sampai berkali-kali. Berarti kan apa waktunya terlalu pendek pada rehabilitasi itu? Nah ini kan jadi kajian," kata Jhon lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com