Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Bacakan Dakwaan, Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/05/2024, 17:13 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

Ammar dinyatakan bersalah melanggar undang-undang narkotika.

Sidang berlangsung secara e-court dengan Ammar dihadirkan melalui sambungan video call.

Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda

"Atas perbuatan itu terdakwa (melanggar) sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009," kata Jaksa Penuntut Umum, Senin.

Ancaman hukuman dari Pasal 112 adalah minimal empat tahun penjara dan ancaman hukuman Pasal 114 minimal lima tahun penjara.

Ammar Zoni menyatakan keberatan atas tuntutan ini dan menyerahkan proses hukumnya kepada kuasa hukumnya, Jhon Mathias.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Secara Online

Sementara itu Jhon Mathias usai sidang mengatakan akan mengajukan eksepsi pada pekan depan tentang Ammar yang seharusnya tidak disidang di wilayah Jakarta Barat.

"Karena ammar ditangkap kemudian kan barangnya datangnya dari Bekasi, kalau menurut pendapat kami kan itu kan sebenarnya bukan kewenangan Jakarta Barat harusnya sidang di Selatan atau di Bekasi," jelas Jhon Mathias.

Sebagai informasi, ini merupakan kasus narkoba ketiga Ammar Zoni.

Baca juga: Alasan Irish Bella Belum Bawa Anak Bertemu Ammar Zoni di Penjara

Ia ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Padahal Ammar Zoni baru bebas dari penjara pada Oktober 2023 karena narkoba pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com