Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan, Berikut Perjalanan Kasus dan Caranya Kabur dari Karantina

Kompas.com - 11/12/2021, 11:08 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada selebgram Rachel Vennya pada Jumat (10/12/2021).

Dalam vonisnya, Rachel mendapat hukuman empat bulan penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, Rachel tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Ia dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.

Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Rachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, tetapi Tidak Perlu Ditahan

Kronologi kasus kaburnya Rachel Vennya

Kasus kaburnya Rachel ini bermula dari unggahan salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Kabar tersebut kemudian tersebar cepat di media sosial Twitter.

Disebutkan bahwa data Rachel Vennya diinput oleh petugas dan meminta berada dalam satu kamar dengan kekasihnya.

Selain itu petugas tersebut juga mengatakan memiliki bukti Rachel Vennya berada di Wisma Atlet tersebut. Ia juga sempat membuat Instagram story ketika ada di kamar, tapi dua menit kemudian dihapus.

Dari cerita yang diunggahnya, Rachel seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tetapi dia melakukannya selama tiga hari saja.

Lebih lanjut, akun tersebut juga menyebut awalnya Rachel berniat kabur sejak dari bandara. Tapi niatnya diketahui petugas, sehingga akhirnya ibu dua anak itu melakukan karantina di Wisma Atlet.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Sempat ke Wisma Atlet Hanya untuk Foto-foto

 

Jadi tersangka dan minta maaf

Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulid Khairunnisa (manajer) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rachel pun kemudian meminta maaf kepada publik melalui unggahan di akun Instagram-nya.

"Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulis Rachel, 3 Oktober 2021.

Selebgram berusia 26 tahun itu juga menyatakan siap mengikuti proses dan konsekuensi hukum atas kesalahan yang telah diperbuat.

Baca juga: Rachel Vennya Akui Rencanakan Kabur dari Karantina sejak di Amerika

Alasan dan cara Rachel kabur

Dalam sidang vonis, Rachel menjelaskan bahwa dirinya tidak nyaman dengan proses karantina, sehingga memilih untuk kabur.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Untuk memuluskan niatnya itu, Rachel membayar uang sebesar Rp 40 juta kepada seorang oknum bernama Ovelina.

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel.

Ovelina sendiri diketahui sempat mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Saya Pernah Karantina, Enggak Nyaman

 

Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.

Rachel Vennya sendiri dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.

Namun setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.

(Sumber: Kompas.com, Vincentius Mario/Baharudin Al Farisi/Nur Fitriatus Shalihah/Ady Prawira Riandi | Editor: Kristyarini/Sari Hardiyanto/Tri Susanto Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com