Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia
Selain itu, upaya skrining dilakukan bagi pelaku perjalanan internasional lainnya seperti skrining administratif, berupa sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.
Serta testing ulang sebagai bentuk konfirmasi entry test saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.
Tes ulang dilakukan di hari keenam karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
Sederhananya, WNI dari Afrika Selatan, Botswana, Leshoto, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong kong dalam kurun waktu 14 hari boleh masuk Indonesia, dengan memenuhi:
Untuk pelaku perjalanan dari negara atau wilayah lainnya, baik WNI atau WNA, wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca juga: 13 Negara Tutup Pintu Kedatangan dari Afrika karena Omicron, Mana Saja?