Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Varian Omicron, Ini Aturan Perjalanan Internasional Terbaru

Kompas.com - 29/11/2021, 17:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

2. Skrining

Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia

Selain itu, upaya skrining dilakukan bagi pelaku perjalanan internasional lainnya seperti skrining administratif, berupa sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.

Serta testing ulang sebagai bentuk konfirmasi entry test saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.

Tes ulang dilakukan di hari keenam karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

Sederhananya, WNI dari Afrika Selatan, Botswana, Leshoto, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong kong dalam kurun waktu 14 hari boleh masuk Indonesia, dengan memenuhi:

  • Tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes PCR ulang pertama saat kedatangan
  • Melakukan karantina selama 14x24 jam atau 14 hari
  • Tes PCR ualng kedua di hari ke-13 karantina
  • Sampel PCR wajib dilakukan WGS

Untuk pelaku perjalanan dari negara atau wilayah lainnya, baik WNI atau WNA, wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes PCR ulang pertama saat kedatangan
  • Karantina 7x24 jam
  • Tes PCR ulang kedua di hari keenam karantina
  • Sampel PCR diimbau dilakukan WGS (Whole Genom Sequencing). 

Baca juga: 13 Negara Tutup Pintu Kedatangan dari Afrika karena Omicron, Mana Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com