Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Varian Omicron, Ini Aturan Perjalanan Internasional Terbaru

Kompas.com - 29/11/2021, 17:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan internasional.

Aturan ini dikeluarkan menyusul munculnya varian baru virus corona Omicron yang dikhawatirkan lebih menular dibandingkan varian sebelumya.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian B.1.1.529 Omicron yang ditemukan awal bulan ini menjadi variant of concern.

Penyesuaian perjalanan internasional di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan berlaku efektif mulai hari ini, Senin (29/11/2021), hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya aturan ini, maka SE Nomor 20 Tahun 2021 dan Addendum SR Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan perjalanan internasional di Indonesia terbaru

1. Penyesuaian lama karantina

Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia, dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Daftar negara dapat ditambah apabila ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya.

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement (TCA), dan delegasi negara anggota G20.

Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama dua pekan.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Terdapat penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari, tergantung status vaksinasinya.

Baca juga: Daftar Hari Libur Bulan Desember 2021: Cuti Bersama Natal Dihapus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com