Bagi WNA TCA, pemegang visa diplomatik dan dinas, kunjungan setingkat menteri ke atas dan rombongan, serta delegasi negara anggota G20, wajib melakukan protokol sebagai berikut:
Baca juga: Ramai Disebut Aktif, PVMBG Pastikan Gunung Galunggung Masih Normal
Untuk memasuki Indonesia, WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi, dengan menerima dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, dapat melakukan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, diwajibkan bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu
Informasi lengkap mengenai aturan perjalanan internasional terbaru dapat dilihat di sini.
Baca juga: Mengenal Li Xiting, Orang Terkaya di Singapura, Ini Profilnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.