Pelanggaran berat yang paling banyak diadukan antara lain pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan ke seluruh kontak HP dengan teror, penagihan dengan kata-kata kasar, bahkan pelecehan seksual.
Penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya
Terdapat beberapa tips bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman secara online. Apa saja?
Tongam menjelaskan, sebelum meminjam pada aplikasi pinjaman online, selalu ingat untuk melakukan pinjaman pada fintech peer-to- peer lending yang terdaftar di OJK.
Selain itu, lakukan peminjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, untuk kepentingan yang produktif.
"Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," papar Tongam.
Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo
Terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang dapat diperhatikan masyarakat, seperti:
Baca juga: Kemenkop Luncurkan Laman SMEsta untuk UMK, Apa Fungsinya?