Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Transaksi Amannya...

Kompas.com - 28/11/2021, 11:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Tips transaksi aman pinjaman online (pinjol)

Pelanggaran berat yang paling banyak diadukan antara lain pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan ke seluruh kontak HP dengan teror, penagihan dengan kata-kata kasar, bahkan pelecehan seksual.

Penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya

Terdapat beberapa tips bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman secara online. Apa saja?

Tongam menjelaskan, sebelum meminjam pada aplikasi pinjaman online, selalu ingat untuk melakukan pinjaman pada fintech peer-to- peer lending yang terdaftar di OJK.

Selain itu, lakukan peminjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, untuk kepentingan yang produktif.

"Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," papar Tongam.

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo

Ciri pinjol ilegal

Terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang dapat diperhatikan masyarakat, seperti:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Tautan untuk mengunduh aplikasi dikirim melalui SMS atau dicantumkan pada situs pelaku
  • Syarat pinjaman sangat mudah, cukup dengan KTP dan nomor rekening
  • Kontak dan lokasi penyelenggara pinjol tidak jelas
  • Akses seluruh data yang ada di ponsel (kontak, foto, storage, dan lainnya)
  • Bunga, biaya, dan denda yang tinggi dan tidak transparan (pinjol ilegal bunga/ biaya pinjaman/ dendanya tidak terbatas dan tidak diinformasikan dengan jelas)
  • Menggunakan modus transfer dana pinjaman tanpa mendapat persetujuan korban terlebih dahulu
  • Pinjol ilegal melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi. Data yang diambil saat digunakan untuk teror dan intimidasi ketika penagihan
  • Tidak ada layanan pengaduan.

Baca juga: Kemenkop Luncurkan Laman SMEsta untuk UMK, Apa Fungsinya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com