Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Transaksi Amannya...

KOMPAS.com - Keberadaan pinjaman online (pinjol) saat ini marak di masyarakat. Melakukan pinjaman secara online memang menawarkan kemudahan, tapi sangat diperlukan kehati-hatian dalam hal ini.

Meskipun tidak semua pinjol tak berizin, saat ini semakin banyak perusahaan pinjol ilegal yang mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik maupun melakukan teror.

Tak hanya itu, banyak kasus masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.

Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, perusahaan fintech peer-to-peer lending yang legal pasti terdaftar di OJK.

"Daftarnya bisa dicek di website OJK atau tanya ke kontak 157, di Whatsapp 081157157157," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/11/2021).

OJK mencatat selama 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal, dengan sebanyak 9.270 kasus atau 47,03 persen tergolong pelanggaran berat dan 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan atau sedang.

Pelanggaran berat yang paling banyak diadukan antara lain pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan ke seluruh kontak HP dengan teror, penagihan dengan kata-kata kasar, bahkan pelecehan seksual.

Penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Terdapat beberapa tips bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman secara online. Apa saja?

Tongam menjelaskan, sebelum meminjam pada aplikasi pinjaman online, selalu ingat untuk melakukan pinjaman pada fintech peer-to- peer lending yang terdaftar di OJK.

Selain itu, lakukan peminjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, untuk kepentingan yang produktif.

"Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," papar Tongam.

Ciri pinjol ilegal

Terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang dapat diperhatikan masyarakat, seperti:

Sebelum melakukan transaksi pinjaman secara online, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman OJK, WhatsApp, e-mail, maupun telpon.

1. Website OJK

Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses laman ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah.

Nantinya akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

2. WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan cara berikut ini:

Hubungi nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157, ketikan nama pinjol yang ingin dicek.

Kemudian kirim pesan dan tunggu hingga bot selesai menelusuri, lalu memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Telepon 157 atau mengirim e-mail

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Sementara itu, jika masyarakat terjerat kasus dengan pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ketiga instansi pemerintah.

Masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, aduan dapat disampaikan ke OJK dengan hotline 157, WA 08115715715, serta e-mail konsumen@ojk.go.id/.

Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/28/110500765/ciri-pinjol-ilegal-dan-tips-transaksi-amannya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke