Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pintu Masuk Internasional untuk Perpanjangan PPKM 16-29 November

Kompas.com - 16/11/2021, 15:52 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di wilayah Jawa-Bali.

Perpanjangan tersebut berlaku terhitung mulai 16 November hingga 29 November 2021.

Aturan terbaru terkait perpanjangan PPKM ini diatur melalui Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri ini adalah pintu masuk perjalanan internasional selama perpanjangan kembali PPKM.

Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021

Pintu masuk kedatangan internasional di Indonesia

Berikut daftar pintu masuk kedatangan internasional di Indonesia, sesuai aturan di Inmendagri terbaru:

1. Pintu masuk transportasi udara

Pintu masuk udara hanya bisa melalui:

  • Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang
  • Bandar Ngurah Rai, Bali
  • Bandar Udara Hang Nadim, Batam
  • Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
  • Bandar Udara Sam Ratulangi , Manado

2. Pintu masuk transportasi laut

Pintu masuk via laut di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan adanya pengaturan teknis untuk pintu masuk tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan atau Satuan Tugas Covid-19 Kementerian atau Lembaga terkait.

Baca juga: Apakah PPKM Jawa-Bali Diperpanjang? Ini Kondisi Covid-19 Indonesia 

Perjalanan Domestik

Sementara itu, untuk aturan perjalanan domestik di masa PPKM 16-29 November 2021 tak lagi diatur dalam Inmendagri terbaru.

Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan disebutkan akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.

Akan tetapi, untuk pengaturan kapasitas transportasi dan kendaraan umum pada masa PPKM Jawa-Bali masih diatur dalam peraturan tersebut.

Aturan yang berlaku, transportasi umum diperbolehkan dengan kapasitas pengaturan maksimal untuk daerah PPKM level 3 yakni sebesar 70 persen.

Sementara, untuk pesawat terbang adalah 100 persen.

Untuk daerah level 2, transportasi umum termasuk juga pesawat diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Adapun, pada daerah level 1 transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Berikut Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com