KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Level 1-3 di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 22 November 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (8/11/2021).
Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah menetapkan bahwa persyaratan perjalanan domestik jarak jauh menggunakan transportasi umum mengikuti ketentuan yang diatur Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Sehingga, syarat perjalanan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut syarat perjalanan untuk wilayah luar Jawa-Bali:
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali 9-22 November, Ini Aturan Operasional Mal
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib mematuhi ketentuan berikut:
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan persyaratan berikut:
Pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat berikut:
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Posyandu hingga Pasar Tetap Beroperasi 100 Persen
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
Bagi yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin, dan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen, juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Terbaru, Daftar Daerah PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali
Pelaku perjalanan wajib mematuhi pengetatan prokol kesehatan sebagai berikut: