Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Uji Emisi dan Mengapa Perlu Dilakukan Pengukuran Emisi Gas Buang?

Kompas.com - 05/11/2021, 12:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan untuk mengikuti uji emisi.

Aturan ini berlaku bagi para pemilik sepeda motor, dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.

Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Prosedur, Ketentuan, Biaya, dan Dendanya

Apa itu uji emisi?

Diberitakan Kompas.com (1/11/2021), uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Perlu diketahui, gas buangan ini sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.

Secara garis besar, mengutip laman Pemprov DKI Jakarta, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.

Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Baca juga: Spanyol Alami Hujan Salju Terburuk dalam 50 Tahun Terakhir, Apa Penyebabnya?

Masa berlaku uji emisi

Layanan uji emisi bagi kendaraan roda empat digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat, pada Rabu (3/11/2021).  Layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Layanan uji emisi bagi kendaraan roda empat digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat, pada Rabu (3/11/2021). Layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.

Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi.

Masa berlaku uji emisi ini adalah setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.

Baca juga: Fenomena Hujan Salju di Gurun Sahara, Keempat Kalinya Sepanjang Sejarah

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Mobil dan motor tersebut memiliki batas usia lebih dari 3 tahun. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Kewajiban tersebut dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Adapun tempat uji emisi meliputi bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Baca juga: Viral Video Unta Disebut Kebingungan dengan Adanya Salju di Arab Saudi

Kriteria kendaraan dan ambang batas emisi

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur membuka layanan uji emisi kendaraan secara gratis di Brigif 1 PIK/Jayasakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Rabu (3/11/2021).Dok. Sudin LH Jaktim Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur membuka layanan uji emisi kendaraan secara gratis di Brigif 1 PIK/Jayasakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Rabu (3/11/2021).

Mengutip Kompas.com, 27 Oktober 2021, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan kriteria kendaraan lulus uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Ambang batas emisi untuk setiap kendaraan adalah sebagai berikut:

  1. Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  4. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  5. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  6. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
  7. Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
  8. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
  9. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Sanksi tilang uji emisi

Sebelumnya diberitakan bahwa sanksi tilang akan diberikan mulai 13 November 2021. Akan tetapi Polda Metro Jaya urung menerapkan sanksi mulai 13 November.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, polisi tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Ramai soal Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang, Korlantas: Catat Namanya

Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen.

Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di ibu kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.

“Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh

Argo menyebut, pihaknya akan terlebih dulu memberikan sosialisasi sebelum nantinya dimulai penindakan.

Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait uji emisi kendaraan.

“Sanksi kan ada berbagai macam ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi,” ujarnya dikutip laman Polri, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Pemberian sanksi tilang merupakan opsi terakhir

Salah satu pengendara mobil Kijang keluaran tahun 1995, sednag mengikuti uji emisi gratis di Kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (3/11/2021). Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Salah satu pengendara mobil Kijang keluaran tahun 1995, sednag mengikuti uji emisi gratis di Kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, pemberian sanksi tilang merupakan opsi terakhir dalam pemberlakuan uji emisi kendaraan ini.

“Tapi, sanksi tilang itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu tegurannya. Sampai kendaraan-kendaraan sudah melakukan uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup,” imbuhnya.

Dia menyebut pemberian sanksi akan dimulai jika 50 persen dari total kendaraan yang masuk ke Jakarta sudah lolos uji emisi.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

Melansir Kompas.com, Rabu (3/11/2021), penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut mengatur sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.

Selain dikenakan sanksi tilang, kendaraan tak lulus uji emisi juga bisa dikenakan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000 per jam.

Ada lima lokasi parkir yang siap menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi.

Lima lokasi tersebut, yakni IRTI Monas, Samsat Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan dan di Park n Ride Kalideres.

Baca juga: Viral, Video Motor Tertabrak Kereta di Malang karena Parkir Sembarangan

(Sumber: Kompas.com/Ivany Atina Arbi, Singgih Wiryono, Tria Sutrisna | Editor: Sandro Gatra, Ivany Atina Arbi, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com