Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Denda Tagihan Listrik, Ada yang Didenda hingga Rp 68 Juta

Kompas.com - 28/10/2021, 20:48 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan perihal denda tagihan kepada pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga jutaan rupiah kembali terulang.

Terbaru, seorang pelanggan PLN di Surabaya, Jawa Timur mengungkapkan denda Rp 17 juta, atau tepatnya Rp 17.759.909 melalui media sosial Twitter.

Diberitakan Kompas.com, 27 Oktober 2021, disebutkan bahwa denda itu diberikan karena pelanggan disebutkan melubangi meteran.

"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis akun Twitter @justpetty.

Baca juga: Kronologi Konsumen PLN Didenda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang

Baca juga: Ramai soal Kendala Pengajuan Kenaikan Daya, Bagaimana Cara Tambah Daya Listrik?

Padahal, sejak pertama membeli rumah tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membongkar meteran listrik karena merasa awam dengan kelistrikan.

Manager ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto menjelaskan bahwa denda Rp 17 juta tersebut diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

"Jika pelanggan berkeberatan, pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sebelumnya beberapa pelanggan juga pernah mengalami hal serupa. 

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Layanan Internet PLN Iconnet, dari Cara Daftar hingga Keunggulannya

Mereka tidak merasa mengutak-atik meteran atau sejenisnya, tapi tiba-tiba tagihannya melonjak. Berikut ini kisahnya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siap-siap, ASN di Kaltim Akan Dimutasi ke IKN

Siap-siap, ASN di Kaltim Akan Dimutasi ke IKN

Tren
Cara Bikin Stiker WhatsApp di iPhone dengan Mudah, Tidak Perlu Aplikasi Tambahan

Cara Bikin Stiker WhatsApp di iPhone dengan Mudah, Tidak Perlu Aplikasi Tambahan

Tren
Muncul Kilatan Petir di Puncak Gunung Ruang Saat Meletus, Ini Kata PVMBG

Muncul Kilatan Petir di Puncak Gunung Ruang Saat Meletus, Ini Kata PVMBG

Tren
Daftar 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Mana Saja?

Daftar 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Mana Saja?

Tren
Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Tren
Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Tren
Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Tren
Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tren
5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

Tren
Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Tren
Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Tren
Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Tren
OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

Tren
Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Tren
KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com