Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh

Kompas.com - 17/09/2021, 06:10 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy angkat bicara terkait unggahan video viral yang menyebutkan seorang polisi menghentikan pengendara sepeda motor dengan cara didorong.

Menurutnya, tidak ada niat mendorong dan murni di luar kesengajaan.

"Yang terjadi, kondisi motor tidak seimbang dan akhirnya pengendarra serta pemboncengnya jatuh. (Ada) bukti digital yang bersangkutan tidak mendorong, tetapi memegang tangan pengendara motor," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Viral, Video Driver Mobil Copot Nopol Saat Isi Bensin, Awalnya Pelat Merah Diganti Jadi Hitam, Ini Kata Polisi

Baca juga: Video Viral Puluhan Pemotor Digiring ke Kantor Polisi, Ini Penjelasan Polresta Surakarta

Untuk diketahui, sebuah unggahan video yang menyebutkan adanya seorang polisi menghentikan pengendara sepeda motor dengan cara didorong viral di medsos.

Iqbal mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Pemuda Kota Semarang pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kejadian itu, imbuhnya berawal saat petugas melihat sepeda motor yang dikendarai oleh pengendara tidak dipasangi pelat nomor.

Tidak hanya itu, sepeda motor yang dipergunakan juga tidak dilengkapi spion dan knalpot standar.

"Jadi pengendara motor saat dihampiri malah berusaha melarikan diri. Secara refleks, petugas memegang tangan pengendara agar menghentikan laju motornya," kata dia.

Baca juga: Viral, Video Polantas Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh, Ini Ceritanya


Halaman:

Terkini Lainnya

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com