JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rio Reifan kembali ditangkap atas kasus dugaan narkoba pada 26 April 2024 kemarin.
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Rio Reifan ditangkap atas kepemilikan sabu hingga ekstasi.
Baca juga: Rio Reifan Ditangkap untuk Kelima Kalinya karena Penyalahgunaan Narkoba
Obat keras juga disita polisi dari tangan Rio Reifan.
“Ada sabu, ekstasi, dan obat keras,” kata Syahduddi kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (28/4/2024).
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan Rio Reifan.
Baca juga: Henny Mona dan Rio Reifan Berdamai, Saling Cabut Laporan
Sebagai informasi, ini menjadi kelima kalinya Rio Reifan tersandung kasus narkoba.
Rio Reifan pertama kali ditangkap kasus narkoba pada 2015 lalu atas kepemilikan narkoba berjenis sabu.
Kemudian pada 2017 dan 2019 dia kembali ditangkap dengan kasus serupa.
Kemudian pada 2021, Rio Reifan lagi-lagi ditangkap atas kasus narkoba berjenis sabu. Kala itu sabu tersebut diantar menggunakan ojek online.
Dan di tahun ini, Rio kembali ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan barang bukti berupa sabu, ekstadsi dan obat keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.