JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 7 Maret 2021 merupakan hari yang berbahagia untuk Henny Mona dan Sandy Tumiwa karena keduanya melangsungkan pernikahan secara siri.
Alasan kenyamanan serta mendapat dukungan dari keluarga menjadi pertimbangan utama Henny Mona melabuhkan hati kepada Sandy Tumiwa.
Kendati demikian, pernikahan siri tersebut memicu permasalahan baru.
Mantan suami Henny Mona, Rio Reifan, menilai pernikahan itu tidak sah karena akta perceraiannya dengan Henny belum keluar dari Pengadilan Agama (PA) Bekasi.
Berikut fakta perseteruan antara Henny Mona dan Rio Reifan.
Baca juga: 5 Fakta Pernikahan Siri Henny Mona dan Sandy Tumiwa Saat Akta Cerai Belum Ada
Rio Reifan melaporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perzinaan.
Laporan yang Rio Reifan buat pada 8 April 2021 itu teregister dengan Nomor LP/1875/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Kendati demikian, informasi terakhir, laporan tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Tidak terima dengan hal tersebut dan merasa proses perceraian telah usai, Henny Mona melaporkan balik Rio Reifan ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca juga: Rio Reifan Laporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa atas Tuduhan Perzinaan
Henny Mona melaporkan balik karena merasa dirugikan atas laporan Rio Reifan.
Selain itu, Henny juga merasa diserang kehormatannya sebagai seorang wanita.
Namun, masalah antara Henny Mona dengan Rio Reifan mulai menemui titik terang karena mereka memilih jalan damai.
Kuasa hukum Henny Mona, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa kesepakatan perdamaian kliennya dengan Rio Reifan terjadi pada 16 Agustus 2021.
"Karena Mbak Henny Mona dan Saudara Rio Reifan itu sudah mencapai kesepakatan perdamaian," ucap Hendarsam saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, belum lama ini.
Baca juga: Perseteruan Henny Mona dan Rio Reifan Berakhir Damai, Saling Cabut Laporan
Berdasarkan isi perdamaian tersebut, Henny Mona meminta Rio Reifan mencabut laporan kasus dugaan perzinaan.