KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu identitas untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun atau anak yang belum menikah.
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
KIA dipergunakan untuk berbagai keperluan birokrasi seperti mengurus pendaftaran sekolah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening perbankan, pengurusan imigrasi, klaim asuransi dan masih banyak lagi.
KIA sendiri bisa langsung didapatkan ketika Anda membuat akta kelahiran anak melalui layanan WhatsApp dan aplikasi SIP Dispendukcapil.
Baca juga: Cara Mengurus KIA yang Hilang
Lantas, bagaimana jika KIA hilang dan bagaimana cara mengurusnya?
Informasi selengkapnya terkait cara mengurus KIA yang hilang dapat disimak pada infografik berikut ini!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Infografik: https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.