Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Denda Tagihan Listrik, Ada yang Didenda hingga Rp 68 Juta

Kompas.com - 28/10/2021, 20:48 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Harus membayar denda karena dinilai bersalah

Kemudian petugas mengatakan kepada mereka bahwa ada kabel yang tidak seharusnya. Keduanya terkejut. Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

M mengatakan, setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL. Namun, yang membuat dia tidak terima adalah karena dari uji lab hanya error 10-15 persen.

Dia dan suaminya juga sudah menjelaskan bahwa rumah tersebut masih atas nama kakak dari suami.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu. Namun, mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau diputus listriknya.

"Kami mau konfirmasi boleh enggak satu sampai tiga hari gitu. Jawabannya apa? Enggak boleh. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik bapak diputus. Saya benar-benar merasa saya diancam dan dipaksa oleh PLN untuk membayar hal yang tidak kami lakukan. Kami bahkan bersedia diinvestigasi polisi dan disidik jari kalau memang bersalah, tapi mereka bilang mereka enggak mau tahu dan harus bayar hari ini juga atau listrik mati," kata dia.

Pihak PLN, yaitu SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin mengatakan di lokasi pelanggan telah dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com