Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Denda Tagihan Listrik, Ada yang Didenda hingga Rp 68 Juta

Kompas.com - 28/10/2021, 20:48 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan perihal denda tagihan kepada pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga jutaan rupiah kembali terulang.

Terbaru, seorang pelanggan PLN di Surabaya, Jawa Timur mengungkapkan denda Rp 17 juta, atau tepatnya Rp 17.759.909 melalui media sosial Twitter.

Diberitakan Kompas.com, 27 Oktober 2021, disebutkan bahwa denda itu diberikan karena pelanggan disebutkan melubangi meteran.

"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis akun Twitter @justpetty.

Baca juga: Kronologi Konsumen PLN Didenda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang

Baca juga: Ramai soal Kendala Pengajuan Kenaikan Daya, Bagaimana Cara Tambah Daya Listrik?

Padahal, sejak pertama membeli rumah tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membongkar meteran listrik karena merasa awam dengan kelistrikan.

Manager ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto menjelaskan bahwa denda Rp 17 juta tersebut diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

"Jika pelanggan berkeberatan, pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sebelumnya beberapa pelanggan juga pernah mengalami hal serupa. 

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Layanan Internet PLN Iconnet, dari Cara Daftar hingga Keunggulannya

Mereka tidak merasa mengutak-atik meteran atau sejenisnya, tapi tiba-tiba tagihannya melonjak. Berikut ini kisahnya:

Kasus-kasus denda tagihan listrik PLN

Tangkapan layar soal denda Rp 17 juta karena melubangi meteran listrik.Twitter Tangkapan layar soal denda Rp 17 juta karena melubangi meteran listrik.

Tagihan listrik Rp 21 juta

Melansir Kompas.com, 15 Februari 2020, berawal dari unggahan di Twitter, diketahui bahwa ada pelanggan PLN di Gianyar, Bali, yang mendapat tagihan listrik sebesar Rp 21 juta.

Berdasarkan isi surat dalam twit tersebut, biaya yang dikenakan sebagai tagihan susulan terdiri atas biaya beban dan biaya pemakaian kWh sebesar Rp 21.205.800 dan biaya lain-lain sebesar Rp 241.620.

Adapun rincian dari nilai biaya pemakaian diperoleh dari 9 bulan x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per KWH tertinggi.

Jadi, biaya pemakaian atau tagihan susulan adalah 9 x 720 x 3,5 x 0,83 x Rp 1.100, yaitu Rp 21.205.800.

Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Menurut General Manager PLN UID Bali, Nyoman Suwarjoni Astawa pelanggaran dilakukan oleh pelanggan tersebut, sehingga dia mendapat tagihan sebesar itu.

Berdasarkan hasil temuan, pemilik tidak sengaja melakukan pemindahan kWh meter hingga merusaknya saat tengah merenovasi toko mebel miliknya.

Sehingga, PLN pun memberikan penalti karena pelanggan telah merusak segel kWh meter yang mengakibatkan kWh meter PLN rusak dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pada kasus ini, PLN memberikan kebijakan keringanan pembayaran kepada pelanggan berupa kebijakan mencicil dengan jangka waktu 6 bulan.

Baca juga: Alami Keluhan Layanan Listrik? Ini Cara Sampaikan Komplain ke PLN

Tagihan listrik membengkak hingga Rp 68 juta

Ilustrasi listrik PLNdok PLN Ilustrasi listrik PLN

Pelanggan PLN, seorang ibu rumah tangga berinisial M (31) pernah mengalami tagihan listrik yang membengkak hingga Rp 68 juta.

Kisahnya viral di Twitter pada 15 Januari 2020 lalu.

Diberitakan Kompas.com, 17 Januari 2021, pada awalnya M merasa janggal ketika tagihannya membengkak pada Oktober 2020, yakni hampir Rp 5 juta. Padahal dia mengaku biasanya hanya mendapat tagihan Rp 500.000-Rp 700.000 per bulan.

Karena tagihan bulan berikutnya masih membengkak, keluarganya melapor ke PLN Cabang Kreo Ciledug.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN

Singkat cerita, tiba-tiba ada petugas PLN yang datang untuk mengecek meteran pada 14 Januari 2021.

Petugas itu mengatakan meteran perlu diganti karena tidak presisi.

M mengizinkan petugas untuk mengganti meterannya karena merasa memang tidak pernah diganti sejak 2019.

Kemudian pada 15 Januari 2021, dia dan suami datang ke kantor PLN yang ditentukan pada pukul 10.00 WIB.

"Sampai di sana, unit meteran kita yang di dalam plastik dibuka sendiri sama pihak PLN-nya. Enggak diperlihatkan ke kita kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama lihat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja enggak," ungkapnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan UKT 2021 bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Harus membayar denda karena dinilai bersalah

Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik dok PLN Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik

Kemudian petugas mengatakan kepada mereka bahwa ada kabel yang tidak seharusnya. Keduanya terkejut. Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

M mengatakan, setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL. Namun, yang membuat dia tidak terima adalah karena dari uji lab hanya error 10-15 persen.

Dia dan suaminya juga sudah menjelaskan bahwa rumah tersebut masih atas nama kakak dari suami.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu. Namun, mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau diputus listriknya.

"Kami mau konfirmasi boleh enggak satu sampai tiga hari gitu. Jawabannya apa? Enggak boleh. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik bapak diputus. Saya benar-benar merasa saya diancam dan dipaksa oleh PLN untuk membayar hal yang tidak kami lakukan. Kami bahkan bersedia diinvestigasi polisi dan disidik jari kalau memang bersalah, tapi mereka bilang mereka enggak mau tahu dan harus bayar hari ini juga atau listrik mati," kata dia.

Pihak PLN, yaitu SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin mengatakan di lokasi pelanggan telah dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?

Menurut PLN hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang ditwit oleh pelanggan.

Sementara itu menurut Manajer UP3 Kebon Jeruk Yondri Nelwan, dari hasil pengujian, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang memengaruhi penghitungan pemakaian tenaga listrik.

Pelanggaran tersebut masuk ke golongan pelanggaran P2, yaitu memengaruhi pengukuran energi dan dikenakan tagihan susulan (TS) sebesar Rp 68.051.521.

Pada akhirnya M tetap harus membayar denda tersebut karena dinilai bersalah, meski M mengatakan keluarganya tidak tahu menahu terkait siapa yang mengutak-atik kWh meter.

(Sumber: Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah, Nur Fitriatus Shalihah, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Sari Hardiyanto)

Baca juga: Token Listrik Gratis PLN www.pln.co.id, Golongan Pelanggan dan Cara Mendapatkannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Langkah Cegah Kebakaran akibat Korsleting Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Tren
Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Tren
Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Tren
Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Tren
Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Tren
Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Tren
Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Tren
Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Tren
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Tren
Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Tren
Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Tren
Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Tren
Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Tren
Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com