Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Denda Tagihan Listrik, Ada yang Didenda hingga Rp 68 Juta

Kompas.com - 28/10/2021, 20:48 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Menurut PLN hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang ditwit oleh pelanggan.

Sementara itu menurut Manajer UP3 Kebon Jeruk Yondri Nelwan, dari hasil pengujian, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang memengaruhi penghitungan pemakaian tenaga listrik.

Pelanggaran tersebut masuk ke golongan pelanggaran P2, yaitu memengaruhi pengukuran energi dan dikenakan tagihan susulan (TS) sebesar Rp 68.051.521.

Pada akhirnya M tetap harus membayar denda tersebut karena dinilai bersalah, meski M mengatakan keluarganya tidak tahu menahu terkait siapa yang mengutak-atik kWh meter.

(Sumber: Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah, Nur Fitriatus Shalihah, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Sari Hardiyanto)

Baca juga: Token Listrik Gratis PLN www.pln.co.id, Golongan Pelanggan dan Cara Mendapatkannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Langkah Cegah Kebakaran akibat Korsleting Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com