Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

98 Persen Wilayah Indonesia Risiko Rendah Covid-19, Nol Zona Risiko Tinggi

Kompas.com - 23/10/2021, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperbarui data peta zonasi setiap daerah di Indonesia.

Pembaruan data ini dilakukan seiring masih berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.

Melansir laman covid19.go.id, dalam data peta zonasi risiko hingga 17 Oktober 2021, sudah tak ada lagi daerah berstatus zona risiko tinggi Covid-19.

Situasi ini menjadi pekan kelima secara berturut-turut Indonesia tanpa zona risiko tinggi.

Data peta zonasi Covid-19 terbaru juga menunjukkan, 98,05 persen, atau hampir seluruh kabupaten atau kota di Indonesia berada pada status risiko rendah virus corona.

Sementara itu, daerah berstatus zona risiko sedang Covid-19 kini hanya tersisa dua daerah, yaitu Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Tengah).

Baca juga: Ini Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Untuk daerah berstatus zona risiko rendah, pada periode ini menunjukkan ada delapan kabupaten atau kota, yakni:

Bengkulu

  • Kabupaten Lebong
  • Kabupaten Kaur

Maluku

  • Kabupaten Buru Selatan
  • Kota Tual

Papua Barat

  • Pegunungan Arfak
  • Kabupaten Kaimana

Papua

  • Dogiyai

Sulawesi Tenggara

  • Buton Tengah

Kelima daerah itu kini tak lagi memiliki kasus positif virus corona.

Baca juga: Aturan Baru Naik Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Indikator zona risiko

Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Peta zona risiko tersebut bisa berubah sewaktu-waktu tergantung penyebaran pandemi Covid-19 di satu daerah.

Meski keadaan semakin membaik, pemerintah masih terus menerapkan PPKM untuk mengendalikan Covid-19.

Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/9/2021), di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/9/2021), di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 18 Oktober 2021, pada PPKM periode 19 Oktober-1 November 2021, ada sejumlah penyesuaian aturan dari periode sebelumnya.

Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2.

Kedua, kapasitas bioskop untuk daerah level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dengan anak-anak diizinkan masuk bioskop.

Ketiga, sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Keempat, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan syarat harus didampingi orang tua.

Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca juga: Aturan PPKM hingga 1 November: Mal Bisa Buka 100 Persen, Anak-anak Boleh ke Bioskop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com