Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Kompas.com - 20/10/2021, 18:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Aturan yang berlaku selama PPKM kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Selain mengatur pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengurangi penularan virus corona, Inmendagri juga mengatur mengenai aturan transportasi, termasuk kereta api.

Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang harus dipatuhi oleh penumpang kereta api. Apa saja?

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Aturan naik kereta api

Pelaku perjalanan di Jawa-Bali yang menggunakan kereta api wajib mematahui aturan yang berlaku sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Sedangkan, aturan perjalanan kereta api untuk wilayah di luar Jawa dan Bali mengacu pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (19/10/2021), berikut syarat naik kereta api selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021:

Jawa-Bali

  • Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen. Tes wajib dilakukan maksimal 1x24 jam (H-1) sebelum jadwal keberangkatan.
  • Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Luar Jawa-Bali

  • Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
  • Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Kapan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api?

Naik kereta wajib pakai NIK

Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/10/2021), calon pelanggan tiket kereta api jarak jauh yang akan berangkat mulai 26 Oktober 2021 wajib memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, NIK diwajibkan untuk penumpang dewasa maupun anak-anak, sementara penumpang WNA wajib memakai nomor identitas pada paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Joni.

Menurut Joni, aturan ini untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Joni mengatakan, selama ini pada kolom nomor identitas selain NIK, penumpang memakai nomor SIM, ID pegawai, kartu pelajar, dan lainnnya. Kini, diharuskan menggunakan NIK.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Naik Kereta Wajib Pakai NIK, Ini yang Harus Dilakukan Pelanggan

Update akun

Joni menjelaskan, pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum memakai NIK, maka pelanggan tersebut harus melakukan update data akun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com