Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Kompas.com - 20/10/2021, 18:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Aturan yang berlaku selama PPKM kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Selain mengatur pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengurangi penularan virus corona, Inmendagri juga mengatur mengenai aturan transportasi, termasuk kereta api.

Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang harus dipatuhi oleh penumpang kereta api. Apa saja?

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Aturan naik kereta api

Pelaku perjalanan di Jawa-Bali yang menggunakan kereta api wajib mematahui aturan yang berlaku sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Sedangkan, aturan perjalanan kereta api untuk wilayah di luar Jawa dan Bali mengacu pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (19/10/2021), berikut syarat naik kereta api selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021:

Jawa-Bali

  • Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen. Tes wajib dilakukan maksimal 1x24 jam (H-1) sebelum jadwal keberangkatan.
  • Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Luar Jawa-Bali

  • Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
  • Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Kapan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api?

Naik kereta wajib pakai NIK

Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/10/2021), calon pelanggan tiket kereta api jarak jauh yang akan berangkat mulai 26 Oktober 2021 wajib memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, NIK diwajibkan untuk penumpang dewasa maupun anak-anak, sementara penumpang WNA wajib memakai nomor identitas pada paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Joni.

Menurut Joni, aturan ini untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Joni mengatakan, selama ini pada kolom nomor identitas selain NIK, penumpang memakai nomor SIM, ID pegawai, kartu pelajar, dan lainnnya. Kini, diharuskan menggunakan NIK.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Naik Kereta Wajib Pakai NIK, Ini yang Harus Dilakukan Pelanggan

Update akun

Joni menjelaskan, pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum memakai NIK, maka pelanggan tersebut harus melakukan update data akun.

Update data akun bisa dilakukan mulai 15 Oktober 2021.

"Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121," ujar dia.

Sedangkan update data melalui aplikasi KAI Access bisa dilakukan mulai 26 Oktober 2021.

"KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik," ujar dia.

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Nur Rohmi Aida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com