Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Kompas.com - 19/10/2021, 17:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Pesawat

  • Penumpang pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2)
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama

Kereta api

  • Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1)
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama

Ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Sementara itu, seluruh masyarakat di Indonesia wajib memakai masker dengan benar dan konsisten saat berkegiatan. Tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa masker.

Terkait dengan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional menggunakan pesawat udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi.

Baca juga: Aturan PPKM hingga 1 November: Mal Bisa Buka 100 Persen, Anak-anak Boleh ke Bioskop

Tanggapan Kemenhub

Melansir pemberitaan sebelumnya, terkait dengan perubahan ketentuan dalam Inmendagri, maka akan melakukan penyesuaian. Namun, saat ini masih berlaku aturan yang lama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan, syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama,terutama surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," kata Novie.

Novie menambahkan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Sehingga seiring dengan adanya perubahan tersebut, lanjut dia, Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.

“Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com