Kebijakan PPKM kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Saat ini, tidak ada wilayah di Jawa dan Bali yang masuk dalam status level 4.
Terdapat beberapa penyesuaian aturan termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat. Apa saja?
Syarat naik pesawat dan kereta api Jawa dan Bali
Menilik Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Pesawat
Kereta api
Pengambilan sampel tes swab PCR dapat dilakukan dengan batas waktu 2x24 jam (H-2) sebelum keberangkatan.
Adapun untuk tes antigen, wajib dilakukan maksimal 1x24 jam (H-1) sebelum jadwal keberangkatan.
Perlu diketahui bahwa dalam PPKM sebelumnya yang berlaku hingga 18 Oktober lalu, penumpang perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.
Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).
Namun, aturan ini telah berubah, dengan seluruh penumpang pesawat udara wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).
Syarat naik pesawat dan kereta api luar Jawa Bali
Aturan perjalanan domestik di luar wilayah Jawa dan Bali tertulis dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Pesawat
Kereta api
Ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Sementara itu, seluruh masyarakat di Indonesia wajib memakai masker dengan benar dan konsisten saat berkegiatan. Tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa masker.
Terkait dengan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional menggunakan pesawat udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi.
Tanggapan Kemenhub
Melansir pemberitaan sebelumnya, terkait dengan perubahan ketentuan dalam Inmendagri, maka akan melakukan penyesuaian. Namun, saat ini masih berlaku aturan yang lama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan, syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama,terutama surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," kata Novie.
Novie menambahkan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
Sehingga seiring dengan adanya perubahan tersebut, lanjut dia, Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.
“Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," papar dia.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/19/173000065/syarat-terbaru-naik-pesawat-dan-kereta-api-ppkm-19-oktober-1-november-2021