KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 1 November mendatang.
Kebijakan PPKM kali ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Setiap daerah di Jawa dan Bali akan dikategorikan berdasarkan kondisi pandemi masing-masing.
Levelisasi daerah-daerah tersebut diperbarui setiap dilakukan perpanjangan kebijakan PPKM.
Berikut daftar daerah level 1, 2, dan 3 di Jawa dan Bali pada 19 Oktober-1 November 2021:
Baca juga: Diperpanjang, Ini Penyesuaian Aturan PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Level 2
Level 2
Level 3
Baca juga: Aturan PPKM hingga 1 November: Mal Bisa Buka 100 Persen, Anak-anak Boleh ke Bioskop
Level 1
Level 2
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.