Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Amendemen UUD 1945 dari Masa ke Masa

Kompas.com - 14/09/2021, 16:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 belakangan ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Wacana amendemen UUD 1945 sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021.

Ia mengatakan, tujuan amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang kini disebut dengan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Politisi Partai Golkar itu menuturkan PPHN dibutuhkan agar pembangunan nasional memiliki arah yang jelas.

Dengan demikian, ia berharap kebijakan pembangunan nasional tak perlu terus-menerus berubah meski presiden berganti.

Bagaimana sejarah amendemen UUD 1945?

Baca juga: Tanggapan Kemenkes soal Ribuan Dosis Vaksin Sinovac Tak Terpakai di Aceh

Sejarah Amendemen UUD 1945 dari masa ke masa

Mengutip Kompas.com, 6 September 2021, Indonesia telah mengalami empat kali amendemen UUD 1945.

Berikut perjalanan amendemen UUD 1945 dari masa ke masa:

1. Amendemen UUD 1945 pada 1999

Amendemen UUD 1945 pertama berlangsung pada Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999.

Amendemen ini diterapkan pada 9 pasal yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Secara garis besar, amendemen pertama bertujuan untuk membatasi kekuasaan eksekutif dan membuatnya sejajar dengan lembaga legislatif dan yudikatif.

Dalam amendemen pertama juga mencakup pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

2. Amendemen UUD 1945 pada 2000

Amendemen UUD 1945 kedua berlangsung pada Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.

Amendemen kedua diterapkan pada 5 bab, yakni sebanyak 25 pasal. Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 poin A-J, Pasal 30, dan Pasal 36 poin A-C.

Secara garis besar amendemen kedua berisikan tentang penguatan otonomi daerah, penguatan peran legislatif, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Dibuka Lagi, Ini Syarat Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025

Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025

Tren
Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Tren
Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Tren
Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com