Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 Johnson & Johnson pada 7 September 2021.
Selain mengeluarkan izin untuk vaksin Janssen, BPOM juga mengeluarkan izin untuk CanSino.
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, penerbitan izin kedua vaksin tersebut telah melalui pengkajian yang intensif terhadap keamanan, khasiat, dan juga mutunya.
Selain itu juga melibatkan para pakar di bidang farmakologi, imunologi, klinisi, apoteker, epidemiologi, virologi, dan biomedik yang tergabung dalam tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 hingga ITAGI.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ramai Efek Samping Moderna yang Disebut Lebih Terasa ketimbang Vaksin Lain
Efikasi vaksin Johnson & Johnson untuk mencegah keseluruhan gejala Covid-19 berdasarkan data interim studi klikin fase 3 pada 28 hari setelah pelaksanaan vaksinasi adalah 67,2 persen.
Kemudian, efikasi untuk mencegah gejala Covid-19 sedang hingga berat pada subjek di atas 18 tahun yakni 66,1 persen.
Vaksin Johnson & Johnson dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies.
Vaksin ini menggunakan platform non-replicating viral vector atau menggunakan vektor adenovirus.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Harga PCR di India Lebih Murah Dibanding RI
Terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin Johnson & Johnson akan diperuntukan bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.
Nantinya vaksin Janssen diberikan melalui suntikan intramuscular dengan dosis tunggal sebanyak 0,5 ml.
Baca juga: Penjelasan Kominfo soal Situs Palsu Pedulilindungia.com
Sebagaimana diberitakan, sejauh ini Indonesia menggunakan 8 jenis vaksin Covid-19, yaitu
1. Sinovac
2. Astrazeneca
3. Pfizer-BioNTech
4. Moderna
5. Sinopharm
6. Johnson & Johnson
7. CanSino
8. Sputnik V
Baca juga: Bantuan Kuota Kemendikbud Cair Hari Ini, Berikut Besaran Kuota dan Cara Mendapatkannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.