Sementara itu gaji pokok Wakil Ketua KPK menurut Pasal 3 yaitu Rp 4.620.000. Wakil Ketua KPK juga mendapatkan tunjangan-tunjangan.
Berikut ini besaran tunjangan Wakil Ketua KPK:
Total pendapatan Wakil Ketua KPK termasuk tunjangan adalah Rp 112,5 juta, tepatnya Rp 112.591.250.
Baca juga: Cara Mengatur Keuangan dan Investasi bagi Pekerja dengan Gaji UMR