KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (30/8/2021).
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Atas perbuatan itu, Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas Pengawas Tumpak Panggabean, dikutip Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Ketika Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji...
Ketentuan soal gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2006.
Aturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di dalamnya disebutkan, besaran gaji pokok ketua KPK berkisar di angka Rp 5 jutaan.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000. Jumlah itu belum termasuk tunjangan lainnya.
Berikut ini besaran tunjangan Ketua KPK:
Total pendapatan Ketua KPK termasuk tunjangan adalah Rp 123,9 juta atau tepatnya Rp 123.938.500.
Selain itu di pasal 10 disebutkan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas.