KOMPAS.com - Perkembangan zaman dan pesatnya kemajuan teknologi membuat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kian mudah.
Pajak yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan tersebut kini dapat dilakukan secara online, melalui sejumlah platform digital.
Perlu diketahui, PBB harus dibayarkan rutin setiap tahun.
Baca juga: Viral Unggahan Foto Pajak Tukang Bakso Rp 6 Juta Sebulan, Ini Penjelasan BPKAD Kota Binjai
Besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari banyak faktor. Mullai dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Selain itu, PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang atau SPPT.
Lantas, bagaimana cara mengecek tagihan PBB 2021 secara online?
Baca juga: Cara Cek Tagihan PBB 2021 Secara Online
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!